Kamis, 02 Januari 2014

Jampi-jampi (Ruqyah) dalam perspektif Hadis



Tafsir Al-Quran Tematik Departemen Agama RI

A.    Riwayat Penulisan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 menyebutkan bahwa prioritas peningkatan kualitas kehidupan beragama meliputi[1]:
1.      Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama
2.      Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama
3.      Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama
4.      Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan lancar
Salah satu pendukung bagi kemajuan di bidang agama adalah adanya sarana dan prasarana yang memadai. Bagi umat Islam, salah satu sarana tersebut adalah tersedianya kitab suci al-Quran sebagai pedoman hidup. Al-Quran yang berbahasa Arab perlu ditafsirkan ke bahasa Indonesia agar mudah dipahami dan dimengerti, sehingga al-Quran benar-benar menjadi rahmatan li al-‘alamin.
Tahun 1972, Kementerian Agama membentuk satu tim yang bertugas menyusun tafsir al-Quran yang disusun secara tahlili yaitu menafsirkan ayat demi ayat sesuai dengan susunan dalam mushaf. Tafsir al-Quran Departemen Agama yang telah berusia 30 tahun itu, sejak tahun 2003 telah mengalami penyempurnaan dan selesai pada tahun 2007 dan dicetak secara bertahap hingga selesai seluruhnya pada tahun 2008.
Untuk menghadapi kemajuan zaman dan untuk memenuhi segala problematika yang ada, maka Kementerian Agama RI membentuk tim pelaksana kegiatan penyusunan tafsir tematik sebagai wujud pelaksanaan rekomendasi Musyawarah Kerja Ulama al-Quran tanggal 8 s.d 10 Mei 2006di yogyakarta dan 14 s.d 16 Desember 2006 di Ciloto.  Tafsir ini disusun secara kolektif (bersama).
B.     Riwayat Penulis
Kegiatan penyusunan tafsir tematik dilaksanakan oleh suatu tim kerja yang terdiri dari para ahli tafsir, ulama al-Quran, para pakar dan cendekiawan dari berbagai bidang yang terkait. Utuk tim penyusun Tafsir al-Quran Tematik Departemen Agama tahun 2007 terdiri dari[2]:
1.      Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, MA.                         Ketua
2.      Prof. Dr. H. Darwis Hude, M.Si.                                      Wakil Ketua
3.      Dr. H. M. Bunyamin Yusuf, M.Ag.                                  Sekretaris
4.      Dr. H. Asep Usman Ismail, MA.                                       Anggota
5.      Dr. H. Muslim Gunawan                                                   Anggota
6.      Dr. H. M. Nur Kholish Setiawan                                       Anggota
7.      Dr. H. Ali Nurdin, MA.                                                     Anggota
8.      Dr. H. Ahmad Husnul Hakim, MA.                                  Anggota
9.      Dr. Hj. Nur Rofiah, MA.                                                   Anggota
Adapun Prof. Dr. H. M. Quraish Shihab, MA, Prof. Dr. H. Nasarudin Umar, MA, Prof. Dr. H. Didin Hafidhudin, M. Sc, dan Dr. H. Ahsin Sakho Muhammad, MA sebagai narasumber dalam penyusunan Tafsir al-Quran Tematik tersebut.
Sedangkan tim penyusun Tafsir al-Quran Tematik edisi 2009 mengalami pergantian, tetapi untuk posisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris tetap. Adapun nama-nama baru dalam tim penyusun Tafsir al-Quran Tematik edisi 2009 adalah:
1.      Prof. Dr. H. Maman Abdurrahman, MA.
2.      Prof. Dr. Hj. Huzaimah T. Yanggo, MA.
3.      Dr. H. Ahmad Lutfi Fathullah, MA.
4.      Dr. H. Setiawan Budi Utomo, MA.
5.      Dr. Hj. Sri Mulyati, MA.
6.      H. Irfan Mas’ud, MA.
Sedangkan nama-nama dari tim penyusun edisi 2007 adalah:
1.      Dr. H. Asep Usman Ismail, MA.
2.      Dr. H. Muslim Gunawan
3.      Dr. H. Ahmad Husnul Hakim, MA.
4.      Dr. H. Ali Nurdin, MA.
Untuk edisi 2010 kembali mengalami pergantian tim penyusun. Namun posisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris tetap. Adapun susunan tim penyusun edisi 2010 adalah sebagai berikut:
1.      Kepala Badan Litbang dan Diklat                                                Pengarah
2.      Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf al-Quran                   Pengarah
3.      Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, MA.                         Ketua
4.      Prof. Dr. H. Darwis Hude, M.Si.                                      Wakil Ketua
5.      Dr. H. M. Bunyamin Yusuf, M.Ag.                                  Sekretaris
6.      Prof. Dr. Hj. Huzaimah T. Yanggo, MA.                          Anggota
7.      Prof. Dr. H. Maman Abdurrahman, MA.                          Anggota
8.      Prof. Dr. Muhammad Chirzin, MA.                                  Anggota
9.      Prof. Dr. H. Afif muhammad, MA.                                  Anggota
10.  Prof. Dr. H. Salim Umar, MA.                                          Anggota
11.  Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan                       Anggota
12.  Prof. Dr. Rosihon Anwar, MA.                                         Anggota
13.  Dr. H. Asep Usman Ismail, MA.                                       Anggota
14.  Dr. H. Ali Nurdin, MA.                                                     Anggota
Di sini akan sedikit penulis paparkan tentang latar belakang pendidikan tim penyusun. Hal ini disebabkan karena latar belakang pendidikan akan berpengaruh pada corak penafsiran mereka. Tim penafsir diklasifikasikan menjadi tiga kelompok berdasarkan latar belakang pendidikan mereka, yakni,
1.      Intelektual produk lokal perguruan tinggi Indonesia: Prof. Dr. H. Darwis Hude, M.Si., Prof. Dr. Didin Hafidhudin, M.Sc., Prof. Dr. Nasarudin Umar, MA., Dr. Bunyamin Yusuf, MA., Dr. Ali Nurdin, MA., Dr. Asep Usman Ismail, MA., Dr. Ahmad Huusnul Hakim, MA., Prof. Dr. Muhammad Chirzin, M. Ag., Dr. Setiawan Budi Utomo, MA., Prof. Dr. Afif Muhammad, MA., Dr. Salim Umar, MA., Prof. Dr. Rosihon Anwar, MA., Dr. KH. A. Malik Madani, MA., dan Dr. Muslim Gunawan.
2.      Intelektual produk Timur tengah: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA., Dr. Ahsin Sakho Muhammad, MA., Dr. M. Muchlish Hanafi, MA., Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, MA., Prof.Dr. Maman Abdurahman, MA., Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA., Irfan Mas’ud, MA., dan Yuli Yasin, MA.
3.      Intelektual produk Barat: Prof. Dr. Phil. M. Nurkholis Setiawan, MA., Dr. Nur Rofiah, MA., dan Dr. Sri Mulyati, MA.[3]

C.    Tema-tema yang dibicarakan
Tema-tema yang dibicarakan adalah tema-tema yang terkait dengan kehidupan. Tema-tema yang dibicarakan dalam Tafsir Tematik Departemen Agama tahun 2010 adalah:
1.      Spiritualitas dan Akhlak, dengan pembahasan: 1) pendahuluan; 2) Unsur-unsur Personal Manusia; 3) Takwa dan Pendekatan Diri pada Allah; 4) Penyucian Kalbu; 5 ) Maksiat dan Dosa; 6) Tobat; 7) Ikhlas dan Ridha; 8) Sabar; 9)Tawakkal; 10) Zuhud dan Qona’ah; 11) Syukur; 12) Gerakan Spiritual dalam Dunia Islam; 13) Spiritualitas dan Tantangan di Era Global.
2.      Kerja dan Ketenagakerjaan, dengan pembahasan: 1) pendahuluan; 2) Kerja dan Urgensinya; 3) Kewirausahaan; 4) Membangun Etos Kerja; 5) Ketenagakerjaan dan unsur-unsurnya; 6) Etika Pengusaha dan Pekerja; 7) Kewajiban Pengusaha/ majikan; 8) Hak Penguasa/majikan; 9) Kewajiban pekerja/ Karyawan; 10) Hak pekerja/karyawan; 11) Kontrak Kerja; 12) Kewajiban Pemerintah; 13) Perempuan dan Ketenagakerjaan; 14) Anak dan Ketenagakerjaan; 15) Distabilitas dan Ketenagakerjaan.
3.      Keniscayaan Hari Akhir, dengan pembahasan: 1) Pendahuluan; 2) Term-term yang menunjuk pada Hari Akhirat; 3) Kematian; 4) Alam Kubur/ Alam Barzah; 5) Hari Kiamat; 6) Kebangkitan dan Makhsyar; 7) Timbangan Amal, Perhitungan dan Balasan di Akhirat; 8) Syafa’at; 9) Neraka dan Calon Penghuninya; 10) Bentuk-bentuk Siksaan/ Hukuman Neraka; 11) Surga; 12) Ragam Kenikmatan di surga; 13) Kiat menuju masuk Surga.
4.      Pendidikan, Pembangunan Karakter, dan Pengembangan SDM, dengan pembahasan: 1) Pendahuluan; 2) Manusia dan Sifat-sifatnya; 3) Sisi dalam diri manusia; 4) Tugas-tugas utama Manusia; 5) Karakter Utama yang dibutuhkan; 6) Pendidikan Pra Kelahiran dan PAUD; 7) Pendidikan Persiapan Masa Remaja; 8) Pendidikan keterampilan; 9) Partisispasi Masyarakat Muslim dalam Pendidikan; 10) Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pendidikan; 11) Pengembangam Kualitas Kecerdasan; 12) Pengembangan Kualitas Generasi Muda; 13) Ilmu dan Ulama.
5.      Hukum Keadilan dan HAM, dengan pembahasan: 1) Pendahuluan; 2) Hukum dan Penegakannya; 3) Sumber dan Ruang Lingkup Hukum; 4) Bentuk-bentuk Hukuman; 5) Prinsip-prinsip Keadilan; 6) Keadilan dalam Penegakan Hukum; 7) Keadilan dalam Kehidupan; 8) Keadilan dalam Rekrutmen Aparat; 9) Hak Asasi Manusia dan Ruang Lingkupnya; 10) Penegakan dan Perlindungan HAM; 11) Pidana Islam dan HAM; 12) Keseimbangan antara Hak dan Kewajibannya; 13) Kebebasan Beragama dan hak Asasi Manusia.
D.    Metode Tafsir Tematik
Tafsir tematik adalah salah satu model penafsiran yang diperkenalkan para ulama tafsir untuk memberikan jawaban terhadap problem-problem baru dalam masyarakat melalui petunjuk-petunjuk al-Quran. Sistem tafsir tematik adalah menafsirkan al-Quran dengan cara menghimpun seluruh atau sebagian ayat-ayat dari beberapa surah yang berbicara tentang topik tertentu, untuk kemudian dikaitkan satu dengan lainnya, sehingga pada akhirnya diambil kesimpulan menyeluruh tentang masalah tersebut menurut pandangan al-Quran.[4]
Dalam penyusunan tafsir tematik ini, ada beberapa langkah yang harus ditempuh yang telah disusun oleh para ulama dan disepakati dalam musyawarah para ulama al-Quran pada tanggal 14-16 Desember di Ciloto. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1.      Menentukan topik atau tema yang akan dibahas
2.      Menghimpun ayat-ayat menyangkut topik yang akan dibahas
3.      Menyusun urutan ayat sesuai masa turunnya
4.      Memahami korelasi (munasabah) antarayat
5.      Memperhatikan sebab nuzul untuk memahami konteks ayat


[1]Tim penyusun, Keniscayaan hari Akhir: Tafsir Al Qur’an Tematik, ( Jakarta: Lajnah Pentashihan Al Qur’an Departemen Agama RI,  2010), hlm. xiii.

[2] Skripsi Muhammad Ridho Dinata, Konsep Toleransi beragama dalam tafsir Al Qur’an Tematik karya TIM Departemen Agama  Republik Indonesia, Diterbitkan di Yogyakarta oleh Fak. Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga pada tahun 2012, hlm. 60.
[3]Skripsi Muhammad Ridho Dinata, Konsep Toleransi beragama dalam tafsir Al Qur’an Tematik karya TIM Departemen Agama  Republik Indonesia, hlm. 65.
[4]Tim penyusun, Keniscayaan hari Akhir: Tafsir Al Qur’an Tematik, hlm. xvii