Tafsir
Al-Quran Tematik Departemen Agama RI
A.
Riwayat
Penulisan
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 menyebutkan bahwa prioritas peningkatan
kualitas kehidupan beragama meliputi[1]:
1.
Peningkatan
kualitas pemahaman dan pengamalan agama
2.
Peningkatan
kualitas kerukunan umat beragama
3.
Peningkatan
kualitas pelayanan kehidupan beragama
4.
Pelaksanaan
ibadah haji yang tertib dan lancar
Salah satu pendukung
bagi kemajuan di bidang agama adalah adanya sarana dan prasarana yang memadai.
Bagi umat Islam, salah satu sarana tersebut adalah tersedianya kitab suci
al-Quran sebagai pedoman hidup. Al-Quran yang berbahasa Arab perlu ditafsirkan
ke bahasa Indonesia agar mudah dipahami dan dimengerti, sehingga al-Quran
benar-benar menjadi rahmatan li
al-‘alamin.
Tahun 1972,
Kementerian Agama membentuk satu tim yang bertugas menyusun tafsir al-Quran
yang disusun secara tahlili yaitu menafsirkan ayat demi ayat sesuai
dengan susunan dalam mushaf. Tafsir al-Quran Departemen Agama yang telah
berusia 30 tahun itu, sejak tahun 2003 telah mengalami penyempurnaan dan
selesai pada tahun 2007 dan dicetak secara bertahap hingga selesai seluruhnya
pada tahun 2008.
Untuk menghadapi
kemajuan zaman dan untuk memenuhi segala problematika yang ada, maka
Kementerian Agama RI membentuk tim pelaksana kegiatan penyusunan tafsir tematik
sebagai wujud pelaksanaan rekomendasi Musyawarah Kerja Ulama al-Quran tanggal 8
s.d 10 Mei 2006di yogyakarta dan 14 s.d 16 Desember 2006 di Ciloto. Tafsir ini disusun secara kolektif (bersama).
B.
Riwayat
Penulis
Kegiatan penyusunan tafsir tematik dilaksanakan oleh suatu tim kerja
yang terdiri dari para ahli tafsir, ulama al-Quran, para pakar dan cendekiawan
dari berbagai bidang yang terkait. Utuk tim penyusun Tafsir al-Quran Tematik Departemen Agama tahun 2007 terdiri dari[2]:
1.
Dr. H.
Muchlis Muhammad Hanafi, MA. Ketua
2.
Prof. Dr. H.
Darwis Hude, M.Si. Wakil
Ketua
3.
Dr. H. M.
Bunyamin Yusuf, M.Ag. Sekretaris
4.
Dr. H. Asep
Usman Ismail, MA. Anggota
5.
Dr. H. Muslim
Gunawan Anggota
6.
Dr. H. M. Nur
Kholish Setiawan Anggota
7.
Dr. H. Ali
Nurdin, MA. Anggota
8.
Dr. H. Ahmad
Husnul Hakim, MA. Anggota
9.
Dr. Hj. Nur
Rofiah, MA. Anggota
Adapun
Prof. Dr. H. M. Quraish Shihab, MA, Prof. Dr. H. Nasarudin Umar, MA, Prof. Dr.
H. Didin Hafidhudin, M. Sc, dan Dr. H. Ahsin Sakho Muhammad, MA sebagai
narasumber dalam penyusunan Tafsir
al-Quran Tematik tersebut.
Sedangkan
tim penyusun Tafsir al-Quran Tematik edisi
2009 mengalami pergantian, tetapi untuk posisi ketua, wakil ketua, dan
sekretaris tetap. Adapun nama-nama baru dalam tim penyusun Tafsir al-Quran Tematik edisi 2009 adalah:
1.
Prof. Dr. H.
Maman Abdurrahman, MA.
2.
Prof. Dr. Hj.
Huzaimah T. Yanggo, MA.
3.
Dr. H. Ahmad
Lutfi Fathullah, MA.
4.
Dr. H.
Setiawan Budi Utomo, MA.
5.
Dr. Hj. Sri
Mulyati, MA.
6.
H. Irfan
Mas’ud, MA.
Sedangkan
nama-nama dari tim penyusun edisi 2007 adalah:
1.
Dr. H. Asep
Usman Ismail, MA.
2.
Dr. H. Muslim
Gunawan
3.
Dr. H. Ahmad
Husnul Hakim, MA.
4.
Dr. H. Ali
Nurdin, MA.
Untuk
edisi 2010 kembali mengalami pergantian tim penyusun. Namun posisi ketua, wakil
ketua, dan sekretaris tetap. Adapun susunan tim penyusun edisi 2010 adalah
sebagai berikut:
1.
Kepala Badan
Litbang dan Diklat Pengarah
2.
Kepala Lajnah
Pentashihan Mushaf al-Quran Pengarah
3.
Dr. H.
Muchlis Muhammad Hanafi, MA. Ketua
4.
Prof. Dr. H.
Darwis Hude, M.Si. Wakil
Ketua
5.
Dr. H. M.
Bunyamin Yusuf, M.Ag. Sekretaris
6.
Prof. Dr. Hj.
Huzaimah T. Yanggo, MA. Anggota
7.
Prof. Dr. H.
Maman Abdurrahman, MA. Anggota
8.
Prof. Dr.
Muhammad Chirzin, MA. Anggota
9.
Prof. Dr. H.
Afif muhammad, MA. Anggota
10. Prof. Dr. H. Salim Umar, MA. Anggota
11. Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan Anggota
12. Prof. Dr. Rosihon Anwar, MA. Anggota
13. Dr. H. Asep Usman Ismail, MA. Anggota
14. Dr. H. Ali Nurdin, MA. Anggota
Di
sini akan sedikit penulis paparkan tentang latar belakang pendidikan tim
penyusun. Hal ini disebabkan karena latar belakang pendidikan akan berpengaruh
pada corak penafsiran mereka. Tim penafsir diklasifikasikan menjadi tiga
kelompok berdasarkan latar belakang pendidikan mereka, yakni,
1.
Intelektual
produk lokal perguruan tinggi Indonesia: Prof. Dr. H. Darwis Hude, M.Si., Prof.
Dr. Didin Hafidhudin, M.Sc., Prof. Dr. Nasarudin Umar, MA., Dr. Bunyamin Yusuf,
MA., Dr. Ali Nurdin, MA., Dr. Asep Usman Ismail, MA., Dr. Ahmad Huusnul Hakim,
MA., Prof. Dr. Muhammad Chirzin, M. Ag., Dr. Setiawan Budi Utomo, MA., Prof.
Dr. Afif Muhammad, MA., Dr. Salim Umar, MA., Prof. Dr. Rosihon Anwar, MA., Dr.
KH. A. Malik Madani, MA., dan Dr. Muslim Gunawan.
2.
Intelektual
produk Timur tengah: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA., Dr. Ahsin Sakho
Muhammad, MA., Dr. M. Muchlish Hanafi, MA., Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, MA.,
Prof.Dr. Maman Abdurahman, MA., Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA., Irfan Mas’ud,
MA., dan Yuli Yasin, MA.
3.
Intelektual
produk Barat: Prof. Dr. Phil. M. Nurkholis Setiawan, MA., Dr. Nur Rofiah, MA.,
dan Dr. Sri Mulyati, MA.[3]
C.
Tema-tema
yang dibicarakan
Tema-tema yang dibicarakan adalah tema-tema yang terkait dengan
kehidupan. Tema-tema yang dibicarakan dalam Tafsir
Tematik Departemen Agama tahun 2010 adalah:
1.
Spiritualitas
dan Akhlak, dengan pembahasan: 1)
pendahuluan; 2) Unsur-unsur Personal Manusia; 3) Takwa dan Pendekatan Diri pada Allah; 4) Penyucian Kalbu; 5 ) Maksiat dan Dosa; 6) Tobat; 7) Ikhlas dan Ridha; 8) Sabar; 9)Tawakkal; 10) Zuhud dan Qona’ah; 11) Syukur;
12) Gerakan Spiritual dalam Dunia Islam; 13) Spiritualitas dan Tantangan di Era Global.
2.
Kerja dan
Ketenagakerjaan, dengan pembahasan: 1) pendahuluan; 2) Kerja dan Urgensinya; 3)
Kewirausahaan; 4) Membangun Etos Kerja; 5) Ketenagakerjaan dan unsur-unsurnya; 6) Etika
Pengusaha dan Pekerja; 7) Kewajiban Pengusaha/ majikan; 8) Hak Penguasa/majikan; 9) Kewajiban
pekerja/ Karyawan; 10) Hak pekerja/karyawan; 11) Kontrak Kerja; 12) Kewajiban Pemerintah; 13) Perempuan dan Ketenagakerjaan; 14) Anak dan Ketenagakerjaan; 15) Distabilitas dan Ketenagakerjaan.
3.
Keniscayaan
Hari Akhir, dengan pembahasan: 1) Pendahuluan; 2) Term-term yang menunjuk pada Hari Akhirat; 3) Kematian; 4) Alam Kubur/ Alam Barzah; 5) Hari Kiamat; 6) Kebangkitan dan Makhsyar; 7) Timbangan Amal, Perhitungan dan Balasan di Akhirat; 8) Syafa’at; 9) Neraka dan Calon Penghuninya; 10) Bentuk-bentuk Siksaan/ Hukuman Neraka; 11) Surga; 12) Ragam Kenikmatan di surga; 13) Kiat menuju masuk Surga.
4.
Pendidikan,
Pembangunan Karakter, dan Pengembangan SDM, dengan pembahasan: 1) Pendahuluan; 2) Manusia dan Sifat-sifatnya; 3) Sisi dalam diri manusia; 4) Tugas-tugas utama Manusia; 5) Karakter Utama yang dibutuhkan; 6)
Pendidikan Pra Kelahiran dan PAUD; 7) Pendidikan Persiapan Masa Remaja; 8) Pendidikan
keterampilan; 9) Partisispasi Masyarakat Muslim dalam Pendidikan; 10) Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pendidikan; 11) Pengembangam Kualitas Kecerdasan; 12) Pengembangan Kualitas Generasi Muda; 13) Ilmu dan Ulama.
5.
Hukum Keadilan dan HAM, dengan pembahasan: 1) Pendahuluan; 2) Hukum dan Penegakannya; 3) Sumber dan Ruang Lingkup Hukum; 4) Bentuk-bentuk Hukuman; 5) Prinsip-prinsip Keadilan; 6) Keadilan dalam Penegakan Hukum; 7) Keadilan dalam Kehidupan; 8) Keadilan dalam Rekrutmen Aparat; 9) Hak Asasi Manusia dan Ruang Lingkupnya; 10) Penegakan dan Perlindungan HAM; 11) Pidana Islam dan HAM; 12) Keseimbangan antara Hak dan Kewajibannya; 13) Kebebasan Beragama dan hak Asasi Manusia.
D.
Metode
Tafsir Tematik
Tafsir tematik adalah salah satu model penafsiran yang diperkenalkan para
ulama tafsir untuk memberikan jawaban terhadap problem-problem baru dalam
masyarakat melalui petunjuk-petunjuk al-Quran. Sistem tafsir tematik adalah
menafsirkan al-Quran dengan cara menghimpun seluruh atau sebagian ayat-ayat
dari beberapa surah yang berbicara tentang topik tertentu, untuk kemudian
dikaitkan satu dengan lainnya, sehingga pada akhirnya diambil kesimpulan
menyeluruh tentang masalah tersebut menurut pandangan al-Quran.[4]
Dalam penyusunan
tafsir tematik ini, ada beberapa langkah yang harus ditempuh yang telah disusun
oleh para ulama dan disepakati dalam musyawarah para ulama al-Quran pada
tanggal 14-16 Desember di Ciloto. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1.
Menentukan
topik atau tema yang akan dibahas
2.
Menghimpun
ayat-ayat menyangkut topik yang akan dibahas
3.
Menyusun
urutan ayat sesuai masa turunnya
4.
Memahami
korelasi (munasabah) antarayat
5.
Memperhatikan
sebab nuzul untuk memahami konteks ayat
[1]Tim penyusun, Keniscayaan hari Akhir: Tafsir Al Qur’an
Tematik, ( Jakarta: Lajnah Pentashihan Al Qur’an Departemen Agama RI, 2010), hlm. xiii.
[2] Skripsi Muhammad Ridho Dinata, Konsep
Toleransi beragama dalam tafsir Al Qur’an Tematik karya TIM Departemen
Agama Republik Indonesia, Diterbitkan di Yogyakarta oleh Fak. Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga pada
tahun 2012, hlm. 60.
[3]Skripsi
Muhammad Ridho Dinata, Konsep Toleransi
beragama dalam tafsir Al Qur’an Tematik karya TIM Departemen Agama Republik Indonesia, hlm. 65.